Kesadaran KI di Papua Barat Masih Rendah, DJKI Lakukan Edukasi Tentang KI

Sorong - Provinsi Papua Barat merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam dan budaya yang sangat berlimpah, mulai dari hasil hutan, perkebunan, hingga penghasil kain tenun tradisional dengan motif yang unik dan khas. 

Kekayaan alam dan budaya tersebut tentunya memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar untuk dilindungi. Kendati demikian, kesadaran pelindungan KI oleh masyarakat setempat masih belum maksimal.

Per 20 Juni 2022 tercatat sebanyak 157 permohonan KI yang diajukan ke DJKI dengan porsi terbesar pengajuan permohonan berasal dari hak cipta sebanyak 144 permohonan. Jumlah tersebut terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. 
Untuk meningkatkan kesadaran KI masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada tanggal 20 s.d. 22 Juni 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa MIC ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengajuan permohonan KI.



"Jika dicermati seksama, pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual masih sangat minim, hal ini dapat dilihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta pentingnya pelindungan terhadap KI," jelas Taufiqurrakhman pada pembukaan acara, Selasa, 21 Juni 2022 di Hotel Vega, Sorong.
"Melalui kegiatan ini kita berupaya untuk mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan, serta memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada para stakeholder di wilayah," ujarnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat sendiri telah berupaya melakukan terobosan dengan memberikan layanan jemput bola dalam pendaftaran KI kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Saat ini telah terdapat 2 Sentra Kekayaan Intelektual, yaitu di Universitas Papua Manokwari dan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Selain itu, juga telah terbentuk Pos Layanan Kekayaan Intelektual di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.

Pada kesempatan yang sama turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dengan STIKES Papua.

Selain itu, juga diadakan penyerahan surat pencatatan ciptaan kepada civitas akademika dari STIKES Papua Barat.



Sebagai informasi, Provinsi Papua Barat menjadi provinsi ke-13 dalam rangkaian penyelenggaraan MIC di 33 provinsi di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti kegiatan diseminasi serta berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya