KBP RI Putuskan Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) memutuskan untuk menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 April 2022.

Sidang pertama yang dipimpin oleh Erlina Susilawati menyatakan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267 berjudul Sistem Perolehan Kembali Minyak Untuk Pengolahan Hasil Penggilingan Minyak Sawit dan Endapan Bahan baku Penyulingan Yang Terkait, yang diajukan oleh Tay Swee Hong & Andrew Liew Shun Bin melalui kuasa pemohon bandingnya.

“Majelis Banding Paten (MBP), KBP RI memutuskan untuk menerima klaim satu sampai klaim tujuh dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2020 atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267,” terang Erlina.

Menurutnya, permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam sidang pertama yang beranggotakan Drs. Syafrizal, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M., dan Dr. Eng. Muhammad Sahlan, S.Si., M.Eng. memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat mereknya.





Selanjutnya, MBP juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi pada paten nomor IDP000072764 berjudul Turunan Heterosiklik yang Berguna Sebagai Inhibitor SHP2 dengan nomor registrasi 07/KBP/II/2021 atas klaim nomor 24.

Dra. Farida, M.IPL., Ketua Majelis Banding pada sidang kedua menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. pembatasan lingkup klaim.

“Oleh karena klaim 24 usulan koreksi membatasi lingkup klaim 24 yang telah diberi paten, dengan demikian tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi menjadi lebih luas dari lingkup klaim yang diberi paten,” jelas Farida. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya