Kampanyekan KIK Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa, DJKI Gandeng Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

SURABAYA – Jawa Timur memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) bersama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan seminar dengan tajuk KIK Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa di Hotel JW Marriott (26/11).

Hadir sebagai keynote speaker seminar ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Freddy Harris berharap Jawa Timur dengan kekuatan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang bagus, agar tidak lupa untuk turut mendaftarkan KIK-nya.

“Kami berharap pimpinan Jawa Timur untuk concern terhadap hal ini, agar ekonomi tumbuh dan menjadi lebih baik,” ucapnya.

Sementara, Emil Elistianto Dardak menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Ke depan, Emil berkomitmen untuk membuat Klinik HAKI di lima Badan Koordinasi Wilayah Jawa Timur di Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan, dan Jember.

Pada kesempatan ini juga, Freddy Harris menyerahkan lima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK kepada Emil Dardak, untuk ekspresi budaya tradisional Mocoan Lontar Yusuf, Saronen, dan Karapan Sapi, serta Pengetahuan Tradisional Sanggring Gumeno / Kolak Ayam dan Jamasan Pusaka Kanjeng Kyai Upas / Siraman Ageng. Seminar ini diikuti oleh para pemangku kepentingan terutama dari Organisasi Perangkat Daerah seluruh Jawa Timur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota yang telah menggulirkan program insentif pendaftaran merek, desain industri, dan pencatatan hak cipta, serta Pemerintah Daerah yang telah menginisiasi pendaftaran produk indikasi geografis.

"Dengan kolaborasi dan sinergi untuk membantu masyarakat melindungi hak kekayaan intelektualnya, di Jawa Timur telah terbangun suatu jaringan layanan pendaftaran kekayaan intelektual atau biasa kami sebut dengan Jaran Kya-I," terangnya.

Adapun narasumber dari seminar ini adalah Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Erni Purnamasari; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala; serta Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Jatim, Suwondo.

Erni menjelaskan salah satu peran DJKI yaitu menginventarisasi KIK. Dia menjelaskan pengetahuan dasar, tata cara inventarisasi, hingga persyaratan dan cara pencatatan KIK. Dia mengajak seluruh stakeholder untuk aktif mencatatkan KIK di daerahnya.

Sementara itu, Suwondo menerangkan potensi KIK di Jatim. Dia menunjukkan potensi kebudayaan Jatim yang ada di seluruh daerah. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan tradisional, seni, hingga olahraga tradisional.

Sedangkan Subianta berharap akan semakin banyak KIK dari Jawa Timur yang diinventarisasi dan dicatatkan di DJKI. “Sampai tahun ini baru 82 KIK yang dicatatkan di DJKI. Padahal, Jawa Timur punya banyak sekali potensi KIK. Jangan sampai KIK kita diklaim oleh negara lain, sehingga kita dirugikan," ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya