Kain Tenun Amarasi, Potensi IG yang Terus Berkembang


Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang perlu digali dan dilindungi. Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 22 pengajuan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan 9 (sembilan) di antaranya sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Salah satu IG daerah NTT adalah kain tenun. NTT yang juga dikenal sebagai surga kain tenun memiliki motif, warna dan corak sangat khas yang menjadi pembeda dan daya tarik utama kain tenun asal  NTT. 

Kain tenun kabupaten Kupang yang biasa disebut kain tenun Amarasi merupakan salah satu jenis kain tenun yang telah diajukan permohonan pelindungan indikasi geografisnya dan masih dalam proses permohonan. 



 Yuli seorang pengrajin telah menggeluti tenun ikat selama 4 tahun. Yuli menjelaskan bahwa kain tenun itu terdiri dari beberapa jenis. 

 " Terdapat 4 (empat) jenis kain tenun yang ada di NTT, yaitu tenun Ikat, Sotis atau Lotis,  Buna dan Songke," jelas Yuli.  

Untuk pembuatan satu kain tenun ikat, Yuli membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hal itu dikarenakan pembuatan kain tenun ikat melalui proses yang cukup panjang dan rumit.  

"Pertama benangnya akan dipersiapkan, kemudian dilakukan proses pengikatan, pewarnaan, pengeringan, penyusunan motif, lalu dilakukan proses penenunan," lanjutnya. 



Staf bidang pameran dan kerja sama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi NTT Steve Parera menjelaskan bahwa kain tenun Amarasi ini telah dipasarkan secara nasional.  

Steve berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini produk-produk IG dan semua potensi yang ada di NTT dapat terlindungi sehingga dapat berkembang dan dikenal secara luas. 
 

"Ke depannya kami berharap seluruh produk IG dan potensi-potensi KI lainnya semakin berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian para pengrajin," papar Steve.  

"Kami juga berharap melalui kegiatan ini pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam melindungi kekayaan intelektual sehingga kekayaan intelektual NTT khususnya kain tenun Amarasi dapat mendunia," pungkas Steve.(yun/syl) 


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya