IP Talks: POP HC Mendapatkan Royalti dari Karya Buku

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pencanangan tahun hak cipta tersebut menurut Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengikuti tren peningkatan minat masyarakat dalam menghasilkan karya cipta yang memberikan sumbangsih pada ekonomi nasional. Hal itu terlihat dari tren peningkatan pencatatan hak cipta setiap tahunnya, bahkan melebihi 40 persen pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. 

“Selama 2021, DJKI menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078 yang mengalami peningkatan sebesar 43 persen dari tahun 2020,” menurut Razilu pada Webinar IP Talks: POP HC ‘Mendapatkan Royalti dari Karya Buku’ yang digelar pada Jumat, 25 Januari 2022 di Zoom Cloud Meeting dan YouTube streaming.

Oleh karena itu, acara webinar ini digelar demi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi mendalam mengenai setiap ciptaan, dan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait hak cipta yaitu POP HC. Selain itu, Razilu juga berharap acara ini dapat menunjukkan pentingnya pelindungan terhadap karya ciptaan. 

Sementara itu dalam webinar ini dibahas problematika royalti di dunia penulis.  Setiawati Intan Savitri, Peneliti & Dekan di Universitas Mercu Buana sekaligus penulis sejak 2001, mengatakan bahwa menerbitkan sebuah buku membutuhkan banyak upaya dan proses yang panjang. Namun karya ini tidak mendapatkan cukup penghargaan di Indonesia.

“Dalam proses menulis tidak hanya membutuhkan waktu, ilmu, tenaga, tetapi kadang juga uang. Kita mungkin harus wawancara atau ikut workshop untuk meningkatkan kemampuan juga kan,” kata perempuan yang disapa Intan tersebut.

“Sementara itu, royalti buku komersial di Indonesia itu rentangnya 5-12 persen dari harga jual. Ini sangat kecil sekali, belum nanti kalau kena pajak. Kita harus memperhatikan betul Surat Perjanjian Penerbitan (SPP), kemudian perhatikan juga laporan buku terjual agar bisa memonitor royalti yang didapatkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) juga menegaskan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membeli buku original. PRCI sendiri sampai saat ini tidak dapat mengumpulkan banyak royalti untuk para penulis dan lisensi karya cipta.

“Edukasi itu penting. Kami dari PRCI sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan banyak pihak ya, termasuk perguruan tinggi negeri. Namun sayangnya ketika ditarik royalti, mereka mundur teratur,” ujar Kartini.

“Ironis ya padahal seharusnya perguruan tinggi adalah tempat di mana anak-anak kita diberikan contoh untuk menghargai karya cipta tetapi kadang kala malah dosennya yang menyuruh anak-anak untuk fotokopi dan kampus menutup mata akan hal itu,” lanjutnya.

Kartini meminta DJKI untuk melahirkan peraturan pemerintah/menteri khusus tentang pasal 44 dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan hak-hak penulis lainnya atas pemanfaatan karyanya. Dia juga meminta digencarkannya penegakkan hukum dan pemberantasan pembajakkan, termasuk dengan menutup situs/domain pembajak online, dan melakukan kerja sama dengan kementerian lain.

Sebagai informasi, kerja sama dan upaya penegakan hukum kekayaan intelektual yang telah dilakukan DJKI antara lain adalah membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual. Tim satgas ini berasal dari berbagai kementerian/lembaga yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pencatatan karya cipta kini dapat dengan mudah dilakukan dengan aplikasi POP HC. Sistem ini merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini mendukung Program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya