Inventarisasi KIK Untuk Lindungi Budaya Indonesia

Makassar - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dengan cara melakukan inventarisasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar KIK Indonesia tidak diklaim oleh pihak lain. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami.

"Sebelumnya lagu Rasa Sayange dan Reog Ponorogo sempat diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, kita perlu catatkan KIK agar ada database-nya," ujar Lastami dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022. 

"Contohnya di Indonesia banyak berbagai jenis unggas dan tanaman, salah satunya tanaman kunyit asam yang diproses sedemikian rupa menjadi minuman dalam kemasan seperti Kiranti," lanjutnya.

Lastami menjelaskan bahwa KIK terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.

Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. 

Inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil. Selain itu, juga agar tersedianya akses data dan informasi aset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif.

"Banyaknya sumber daya yang perlu dilestarikan tersebut menjadi alasan kenapa pemerintah membuat database. Kita sering kalah karena tidak memiliki database yang baik," pungkas Lastami. (syl/kad)





LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Kab. Magelang- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Kunjungi Industri Kapal Perang di Surabaya

DJKI mengadakan kunjungan ke PT PAL Indonesia dalam rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (OSS) di Jawa Timur pada Senin, 22 April 2024. PT PAL Indonesia merupakan industri pembangunan kapal perang atas permukaan, kapal selam, industri sektor energi, dan lainnya. Untuk itu PT PAL Indonesia memiliki banyak keterkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya