Ingin Tingkatkan Kemampuan SDM, DJKI Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Indonesia

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatangan nota kesepatakan bersama dengan Universitas Indonesia (UI) di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Penandatangan itu sendiri dilakukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Muhammad Anis di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Kamis (04/07/2019).

Freddy Harris mengharapkan UI dapat menjadi salah satu dari lima Universitas besar yang memberikan contoh kepada universitas lainnya dalam meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari Universitas terutama di bidang Paten dan Hak Cipta.

Ia juga menyampaikan bahwa DJKI akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM)-nya melalui jenjang pendidikan formal S2 dan S3 ataupun kursus singkat baik secara umum maupun spesifik dan berkesinambungan.

“Diharapkan dengan adanya sinergi yang baik dengan UI melalui jenjang pendidikan formal atau short course dapat membantu meningkatkan kemampuan para SDM di lingkungan DJKI, terutama para pemeriksa,” ujar Freddy.

Menurutnya, dibandingkan dengan negara maju yang mengandalkan KI-nya dalam menopang roda perekonomian, pemeriksa KI yang dimiliki DJKI masih sangat kurang untuk menyelesaikan permohonan KI yang terus meningkat.

“Saat ini kami memiliki 102 pemeriksa Paten, walaupun terdapat backlog dalam pemeriksaannya, kami terus berupaya mengurangi backlog tersebut,” tutur Freddy.

Komitmen DJKI dalam menyelesaikan backlog paten, berhasil menyelesaikan 7000 permohonan dari 8000 permohonan yang backlog, dan kini tersisa 1000 permohonan yang masih dalam tahap pemeriksaan.

“Alhamdulillah dari 8000 sekarang tinggal 1000,” pungkas Freddy.

Selain meningkatkan kemampuan SDM pemeriksa, DJKI berkeinginan terbentuknya pemeriksa paten Ad Hoc yang berasal dari luar instansi DJKI yang ahli di bidangnya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Paten Pasal 53 ayat 2, yang berbunyi “Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif”.

“Di Undang-undang Paten sudah disiapkan, pemeriksa Paten itu bisa pemeriksa Ad Hoc, pemeriksa Ad Hoc ini harapan kami dari universitas,” tutur Freddy.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UI Muhammad Anis juga mengharapkan agar hubungan kerja sama ini dapat saling bersinergi dan melengkapi yang menghasilkan kontribusi untuk bangsa.

“Melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama Kemenkumham dengan UI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemecahan masalah bangsa,” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini DJKI Kemenkumham bersama Fakultas Hukum UI dan Asosiasi Konsultan KI akan membuka kembali Pelatihan Pendidikan Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Dalam penandatangan nota kesepakatan ini turut hadir Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Erni Widhyastari, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri DJKI Stephanie VY Kano, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan para peneliti Universitas Indonesia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya