Indonesia Telah Ratifikasi Traktat Beijing Untuk Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan

Swiss - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly bersama Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Aidir Amin Daud, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris beserta jajarannya menghadiri sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke 58 di Jenewa, Swiss.
Dalam sidang umum ini, Yasonna membahas tentang  Hak Cipta, khususnya terkait pelindungan pelaku pertunjukan audio visual,dan Indikasi Geografis serta sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).
“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, ujar Yasonna H Laoly saat pidato di Kantor Pusat WIPO, (24/9/2018).
Traktat Beijing penting bagi Indonesia untuk diratifikasi, karena memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual mereka, yang merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional.
“Dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat”, ucap Menkumham.
Ia menjelaskan bahwa Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital.
“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang (UU) Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta”, Yasonna menjelaskan.

Dengan aturan ini, para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka.

Dalam hal ini, dengan meratifikasi Traktat Beijing, itu juga akan memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik kedalam media lain atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.

“Bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio saja, tetapi juga melindungi pertunjukan audio-visual”, ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna dalam sidang umum WIPO menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).

“Saya menginformasikan bahwa Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik”, ungkapnya.

Yasonna berharap melalui sidang umum WIPO ini, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) dapat mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang pelindungan SDGPTEBT.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya