Indonesia Keluar Priority Watch List? DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
Indonesia Keluar Priority Watch List? DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berencana akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri guna mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat. PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekaayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8/2021).
"Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops," kata Freddy.
Menurutnya, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya. "Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," ujar Freddy.
Ia juga menyampaikan keseriusannya agar Indonesia keluar dari daftar PWL yang selama 15 tahun belakangan ini terus menghantui.
Status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.
Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo mengatakan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL perlu dibentuknya satgas ops.
"Beberapa upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL dengan 5 program antara lain: Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik," ucap Anom.
Ia juga berharap bahwa penindakan dalam rangka kepastian hukum diharapkan tidak hanya secara fisik, namun juga pada penindakan platform digital.
Agar penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran KI tidak dianggap lemah, Anom berpendapat setiap perkara pidana KI yang sebelumnya hanya dikawal hingga perkara tersebut masuk P21, berharap saat ini dapat mengawal dan mengkoordinasikan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.