Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Nusa Dua - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

“Perundingan ini membahas beberapa bagian dari draf perjanjian, yaitu ketentuan umum dan prinsip-prinsip dasar merek, rahasia dagang, hak cipta dan hak terkait, paten, desain industri, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” jelas Subkoordinator Kerja Sama Regional, Rainy Harbiyanti Dewi pada pertemuan.

Pertemuan TNC ACAFTA ke-4 yang sebelumnya diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2023 sepakat untuk merekomendasikan kepada para Menteri untuk mengevaluasi hasil untuk setiap tahun hingga tahun 2025, yaitu  mengembangkan rencana kerja konsolidasi untuk negosiasi ACAFTA yang terdiri dari jadwal pertemuan indikatif.

“Para Menteri diminta untuk menugaskan para pejabat untuk mempercepat laju negosiasi berbasis teks dan mengintensifkan kerja antar sesi; mendorong para pejabat untuk melanjutkan diskusi dengan itikad baik mengenai masalah-masalah yang belum terselesaikan dan mendorong para pejabat untuk menyelenggarakan paling tidak dua putaran negosiasi fisik setiap tahun, sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Rainy melanjutkan bahwa total pasal yang diajukan oleh ASEAN dalam draf perjanjian ini sebanyak 25 pasal, sedangkan Kanada mengajukan sebanyak 71 pasal. Terdapat 9 pasal yang sudah disepakati dalam perundingan kali ini yang terdiri dari pasal tentang pengecualian, lembaga manajemen, jangka waktu pelindungan merek, nama negara, prinsip dasar, hak yang  diberikan, pengecualian terhadap hak yang diberikan, sistem klasifikasi paten internasional, serta klasifikasi internasional untuk desain industri.

Perundingan selanjutnya, sementara ini akan dilakukan secara virtual dengan Kanada sebagai tuan rumah pada minggu ketiga Bulan November 2023. Dalam pertemuan juga disebutkan bahwa Filipina mengusulkan agar pertemuan caucus dan pertemuan pleno WGIP berikutnya dapat dilaksanakan pada periode 29 Januari—2 Februari atau 5—9 Februari 2024 di Manila. Pertemuan setuju untuk kembali pada tanggal yang diusulkan secara intersesional.

Sebagai informasi, pada WGIP bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), Atty. Nathaniel Arevalo, sedangkan Co-Chair dari pihak Kanada adalah Deputy Director, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada, Nicholas Gordon. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Laos dan Myanmar yang bergabung secara virtual, dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC).

Hadir dalam perundingan ini dari pihak Indonesia adalah DJKI yang terdiri dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Merek dan IG, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, yaitu Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi. (syl/dit)



TAGS

#AWGIPC

LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Ajak Sukseskan Program Unggulan DJKI 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyusun Kelompok Kerja (Pokja) dari masing-masing unit kerja di lingkungan DJKI yang mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dalam Rapat Evaluasi Kinerja tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, pada 6 s.d 9 Desember 2023.

Jumat, 8 Desember 2023

Program Kerja Terencana Untuk Pelayanan Publik yang Maksimal

Instansi pemerintah memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memajukan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, rencana aksi dan program kerja yang terencana dengan baik perlu diterapkan.

Jumat, 8 Desember 2023

DJKI Berikan Pelayanan KI Terbaik melalui Sistem Teknologi Informasi

Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya