Genjot Jumlah Permohonan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Safari Paten di Lampung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengadakan Safari Paten di kota Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya diadakan di Semarang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Palembang.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengajak seluruh peserta yang hadir untuk terus menggali potensi inovasi yang memiliki, terus berkreasi, dan berkarya, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan paten dengan mendaftarkan permohonannya, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.

“Inovasi adalah motor perkembangan ekonomi yang berkesinambungan. Sejalan dengan perkembangan fenomena global yang terjadi, inovasi-inovasi yang bersifat individual pun mulai mengalami perubahan, bergeser ke inovasi yang melibatkan network dan kolaborasi”, kata Dede dalam sambutannya di Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (16/9/2021).

Dede menambahkan bahwa peran aktif berbagai pihak, yaitu Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, dan penelitian dalam memahami dan memanfaatkan paten sangat dibutuhkan untuk mengantarkan Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Harapannya lembaga litbang bisa terus berinovasi serta bersinergi dengan dunia industri, untuk menjalankan penelitian yang mampu  menjawab kebutuhan pasar. 

Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri DJKI, Fajar Sulaeman T. dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung. 

Selain diseminasi paten dengan narasumber dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, kegiatan Safari Paten ini juga mengadakan mediasi dan drafting paten. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara pendaftaran, manfaat pelindungan, dan teknik penulisan/ drafting paten sehingga dapat mendorong para inventor dalam mengajukan permohonan paten serta meningkatkan permohonan paten dalam negeri.

DJKI terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual termasuk paten. Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas, dan inovasi untuk berkembang, berkreasi, dan memberikan yang terbaik pada dirinya menuju Indonesia yang berdikari secara ekonomi.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya