Gelar Mobile IP Clinic di Kepulauan Riau, DJKI Ajak Masyarakat Konsultasi KI

Tanjungpinang - Salah satu penyebab pendaftaran merek ditolak adalah adanya persamaan dengan merek lainnya yang sudah didaftar atau merek terkenal. Pemeriksa Merek Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Subandini Nurtyas menyarankan sebaiknya masyarakat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum mendaftarkan merek. “Jika merek yang ingin didaftarkan ternyata memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar atau yang sudah terkenal, maka sebaiknya ganti nama merek Anda untuk menghindari penolakan,” tambah Nurtyas.

Hal ini disampaikan Nurtyas pada sesi konsultasi & layanan pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI) Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kepulauan Riau, 8 Juni 2022 di Auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Selain merek, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau juga membuka stan konsultasi hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, dan KI komunal.



Titien, salah satu pelaku UKM dari Kecamatan Toapaya merasa sangat terbantu dengan adanya MIC ini. “Saya ingin mendaftarkan merek usaha kue kering saya agar berbeda dengan usaha sejenis. Dengan adanya sesi konsultasi ini saya jadi paham dan tidak salah langkah,” kata Titien.

Rangkaian MIC di Kepulauan Riau akan ditutup dengan sesi bimbingan teknis pendaftaran paten bagi para inventor dan pemilik paten di Kepulauan Riau. Sehingga mereka mampu membuat dokumen paten yang berkualitas sekaligus mempercepat proses pendaftarannya.



MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Plt. Direktur Jenderal KI Razilu. Selain mengikuti diseminasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.

Harapannya MIC akan semakin meningkatkan awareness masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, juga pemahaman tentang tata cara permohonan KI. Sehingga ke depannya akan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, terdaftar, dan terlindungi.  


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya