G-20 Salah Satu Wadah Memperkenalkan Produk Indonesia kepada Dunia

Jakarta - Kesuksesan Presidensi G20 di Indonesia baru saja berakhir beberapa hari lalu. G-20 ialah kelompok negara dengan potensi perekonomian besar di dunia. Indonesia memanfaatkan Presidensi G-20 Indonesia 2022 guna mengembangkan sektor pariwisata hingga kerjasama dalam bidang perdagangan.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dari 20 negara anggota G-20 hanya Indonesia yang potensi ekonominya didukung oleh kekayaan alam. Sementara 19 negara lainnya didukung oleh kekayaan intelektual. Melalui event internasional tersebut, sangat memungkinkan merek-merek Indonesia dikenal secara global.

Indonesia satu-satunya negara yang mengandalkan sumber daya alam yang sangat  melimpah. Sedangkan negara lainnya mengandalkan kekayaan intelektual (KI). Terdapat korelasi yang kuat antara kekayaan intelektual dengan kemajuan suatu negara,” tutur Anom dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta pada Senin, 21 November 2022.

Kemudahan transaksi lintas negara tersebut juga berbanding lurus dengan potensi pelanggarannya. Saat ini kemudahan transaksi melalui perdagangan digital (e-commerce) tidak dipungkiri membuat pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki solusi dalam menegakkan pelindungan hukum KI.

“Pemilik merek baik di dalam maupun luar negeri ingin mendapatkan pelindungan KI di Indonesia. Kami terus melakukan upaya maksimal baik melalui penguatan internal maupun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pelindungan KI di Indonesia,” ujar Anom.

Demi mewujudkan mimpi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045, ada banyak sektor yang perlu dibenahi. Salah satunya diupayakan dengan meningkatkan kesadaran KI dan penegakan hukum pelanggaran KI. Pelindungan KI yang kuat dapat membuat para investor yakin untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dapat memajukan roda perekonomian Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

Senin, 25 September 2023

DJKI Persiapkan Penyusunan Kurikulum Intellectual Property Academy

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.

Senin, 25 September 2023

DJKI Lakukan Kunjungan ke KBRI Oslo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference. 

Kamis, 28 September 2023

Selengkapnya