Dukung pemusik Indonesia, DJKI rencanakan pembangunan database musik

Jakarta - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para musisi semakin inisiatif dan kreatif dalam memanfaatkan platform digital untuk terus berkarya, salah satunya dibidang musik. Banyaknya karya musik yang bermunculan di platform digital ini tentu menghadirkan polemik baru mengenai pengelolaan hak ekonomi dari karya tersebut.

Hal ini dibahas dan didiskusikan dalam OPini (Obrolan Peneliti) seri kesepuluh yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM mengenai “Strategi Kelola Royalti Musik Digital Di Tengah Pandemi” pada 15 Oktober 2020 secara virtual. 

“Situasi pandemi memberikan dampak cukup besar dalam permusikan tanah air. Dominasi musik digital membawa tantangan baru dalam penghitungan mengenai royalti musik dari platform digital seperti Youtube, Spotify, Apple Music, dan lain-lainnya yang dimana memiliki aturan sendiri dalam pembayaran royalti kepada pencipta,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang mewakili Menteri Hukum dan HAM.

Terkait hal tersebut, adakalanya platform digital tidak mampu mengidentifikasikan pemilik hak cipta dan atau lagu dari musik tersebut karena ketidakadaan dasar hukum mengenai pengaturan platform digital sehingga pendistribusian musik digital menemui beberapa kendala dalam pelaksanaannya. 

Menurut Freddy, keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti diharapkan membantu pencipta atau pemilik hak cipta memperoleh haknya atau imbalan yang memadai dalam ekspolitasikan hak cipta atas karya mereka melalui royalti.

Untuk membantu LMK dalam pengelolaan royalti haruslah memiliki satu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik yang akan dapat memetakan karya cipta lagu indonesia secara akurat. 

“Berangkat dari hal tersebut, Tahun 2020 ini kami sudah merencanakan pembangunan database (musik) dan saat ini Insya Allah kami juga akan membuat RPP-nya (Rancangan Peraturan Perundang-undangan). RPP baru mau dimasukan ke Ditjen PP,” ungkap Freddy.

Freddy berharap RPP ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar suatu saat nanti terjalin kerja sama pemerintah dengan pihak swasta yang mau berinvestasi dalam membangun database musik, mengingat dana yang dibutuhkan untuk pembangunan database ini tidaklah sedikit.Pernyataan tersebut didukung pula oleh Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK 

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko, yang mengatakan bahwa  DJKI saat ini sedang menyiapkan fondasi untuk dasar hukum pelaksanaanya.

“Saat ini kami sedang menyiapkan fondasi dasar hukumnya dulu untuk memudahkan pelaksanaannya,” tutur Agung.

Agung menambahkan bahwa Pemerintah melalui DJKI akan terus merespon perkembangan terbaru dibidang hak cipta untuk dibuatkan peraturan terbaru yang mendukung. Kedepannya sudah direncanakan revisi yang perlu adanya pasal-pasal pendukung terkait pelindungan hak cipta juga. 

Sebagai informasi, diskusi ini dihadiri juga oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami; Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Navey Varida; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono; dan Musisi Indonesia, Marcell Siahaan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya