DJKI Upaya Bantu Seniman Lukis Melalui Resale Right

Seni lukis adalah bagian dari karya seni rupa dua dimensi yang merupakan salah satu dari jenis ciptaan yang mendapat pelindungan hak cipta.

Pelukis sebagai pencipta memiliki hak eksklusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya dan tentunya pencipta tersebut juga harus mendapatkan keuntungan ekonomi.

Namun, nyatanya, diera digital saat ini marak ditemukan pelanggaran hak cipta, mulai dari pemalsuan lukisan, peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, hingga modifikasi lukisan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di samping itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai hasil karya orang lain.

“Dan juga penting melakukan pencatatan hak cipta sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat, dan sekaligus juga mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Razilu dalam webinar IP Talks: POP HC - Pelindungan Karya Seni Lukis di kanal Youtube DJKI, Jumat, 19 Agustus 2022.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto kemudian menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Selain itu, Anggoro mengatakan bahwa DJKI juga sedang berupaya untuk membantu seniman perupa dalam mendapatkan hak ekonominya secara layak. Yaitu dengan mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta karya seni lukis terjamin ketika terjadi komersialisasi Ciptaan di pasar sekunder.

“Tahun depan, DJKI Kementerian Hukum dan HAM berencana akan mengatur regulasi resale right atau hak jual kembali,” kata Anggoro.

The artist's resale right adalah hak penjualan karya berulang-ulang dari tangan pencipta ke pembeli pertama dan seterusnya. Pencipta masih berhak memperoleh nilai ekonomi dari penjualan.

“Selama ini, perupa tidak menyadari ada royalti tersembunyi yang belum dinikmati oleh mereka saat karya mereka mengalami transaksi jual beli berulang-ulang,” terang Anggoro.

Di samping itu, pelukis Astuti Kusumo menegaskan kembali agar para seniman lukis Indonesia untuk menunjukkan peran aktifnya dalam mencatatkan karya seninya ke DJKI sebagai upaya memberikan jaminan pelindungan hukum.

“Peran aktif dari seniman untuk mengupayakan memberikan jaminan, disamping jaminan keaslian dengan mencatatkannya karya seni tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya