DJKI Upaya Bantu Seniman Lukis Melalui Resale Right

Seni lukis adalah bagian dari karya seni rupa dua dimensi yang merupakan salah satu dari jenis ciptaan yang mendapat pelindungan hak cipta.

Pelukis sebagai pencipta memiliki hak eksklusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya dan tentunya pencipta tersebut juga harus mendapatkan keuntungan ekonomi.

Namun, nyatanya, diera digital saat ini marak ditemukan pelanggaran hak cipta, mulai dari pemalsuan lukisan, peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, hingga modifikasi lukisan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di samping itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai hasil karya orang lain.

“Dan juga penting melakukan pencatatan hak cipta sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat, dan sekaligus juga mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Razilu dalam webinar IP Talks: POP HC - Pelindungan Karya Seni Lukis di kanal Youtube DJKI, Jumat, 19 Agustus 2022.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto kemudian menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Selain itu, Anggoro mengatakan bahwa DJKI juga sedang berupaya untuk membantu seniman perupa dalam mendapatkan hak ekonominya secara layak. Yaitu dengan mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta karya seni lukis terjamin ketika terjadi komersialisasi Ciptaan di pasar sekunder.

“Tahun depan, DJKI Kementerian Hukum dan HAM berencana akan mengatur regulasi resale right atau hak jual kembali,” kata Anggoro.

The artist's resale right adalah hak penjualan karya berulang-ulang dari tangan pencipta ke pembeli pertama dan seterusnya. Pencipta masih berhak memperoleh nilai ekonomi dari penjualan.

“Selama ini, perupa tidak menyadari ada royalti tersembunyi yang belum dinikmati oleh mereka saat karya mereka mengalami transaksi jual beli berulang-ulang,” terang Anggoro.

Di samping itu, pelukis Astuti Kusumo menegaskan kembali agar para seniman lukis Indonesia untuk menunjukkan peran aktifnya dalam mencatatkan karya seninya ke DJKI sebagai upaya memberikan jaminan pelindungan hukum.

“Peran aktif dari seniman untuk mengupayakan memberikan jaminan, disamping jaminan keaslian dengan mencatatkannya karya seni tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya