DJKI Susun RPP Tentang Lisensi Musik Yang Meliputi Hak Mekanikal Bidang Musik dan Musik Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan lagu saat ini sedang menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah tentang lisensi musik yang meliputi hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Hal ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta dalam melindungi para pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu.

Mengingat, pesatnya perkembangan industri musik digital membawa dampak positif dan juga negatif yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan para pencipta dan pihak terkait.

Terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini, penyalinan file membuat lagu atau karya musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan masif.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa diperlukan peranan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan terbentuknya regulasi yang dapat mengatur tentang permasalahan tersebut.

“Substansi dari peraturan tersebut adalah berkaitan dengan hak-hak dari pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman dalam menegakan hak-haknya dan mendapatkan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik,” ujar Eddy saat memberikan arahan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta 10 s.d 12 juni 2021.

Ia berharap dengan adanya rancangan peraturan pemerintah ini akan menjadikan terbitnya era baru yang dinamis dalam pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.


“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap rancangan peraturan pemerintah ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya