DJKI Sosialisasikan Penyusunan Spesifikasi Permohonan Desain Industri

YOGYAKARTA - Dalam rangka menyukseskan Tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri dan untuk meningkatkan permohonan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema penyusunan spesifikasi permohonan desain industri  di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jum’at (2/8/2019).

Kegiatan sosialisasi ini, membahas tata cara penyusunan spesifikasi permohonan desain industri. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para peserta sosialisasi agar lebih kreatif dalam menciptakan sebuah produk dan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya desain industrinya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan menyampaikan salah satu yang perlu diperhatikan dari desain industri adalah persepsi konsumen atas tampilan suatu barang berupa kemasan produk.

“Kemasan desain produk sangat berpengaruh terhadap kesuksesan daya saing sebuah produk dipasaran,” ucap Molan Tarigan saat memberikan pengarahan.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, Monica Damayanti, Universitas dan Perguruan Tinggi di D.I Yogyakarta lebih mendominasi permohonan pencatatan ciptaan lainnya yang didaftarkan di Kanwil, sedangkan untuk permohonan desain industri maupun paten masih relatif rendah.

“Sektor informal masih mendominasi sebagian besar usaha masyarakat, hal ini mendorong perlunya perhatian khusus pada sektor UMKM. Dan Salah satu upaya Kantor Wilayah Yogyakarta adalah melaksanakan konsultasi, promosi dan diseminasi terkait kekayaan intelektual secara berkelanjutan kepada masyarakat di Yogyakarta,” pungkas Monica dalam sambutannya.

Acara yang dihadiri oleh akademisi, praktisi dan pelaku usaha desain produk kreatif ini diharapkan dapat membantu mereka dalam hal pelindungan karya desain industri sebagai modal menghadapi persaingan pasar bebas serta memberi kemajuan desain industri di Indonesia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya