DJKI Siap Melakukan Tindakan Pelindungan Merek di Masa Pandemi

Jakarta - Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald S. Lumbuun menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelindungan kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual bahkan saat penyebaran Covid-19 masih terjadi.

“Kami tidak hanya melindungi merek saja, tetapi juga setiap rezim KI, baik hak cipta, merek dan lainnya. Dibanding kepolisian, wewenang kami menangani dari perspektif KI, namun itu tidak terlalu sempit juga. Intinya, kami selalu siap melindungi pemegang merek dan bekerja melindungi masyarakat khususnya saat pandemi ini. Kita harus siap dan cepat, bahkan bergerak lebih cepat dari pandemi Covid 19,” ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Rabu (20/5). 

Kesiapan ini demi menjawab banyaknya pemalsuan produk dari merek-merek kesehatan yang terjadi saat pandemi. Maria T Fabiola dari Kalbe dan Asraf Razak dari Enesis menjelaskan bahwa besarnya permintaan pasar telah membuat produk mereka banyak dipalsukan secara liar di berbagai marketplace.

“Produk kami hand sanitizer itu produksinya meningkat 16 kali lipat. Tapi ada juga yang dipalsukan. Sejauh ini kami memberikan notice ke marketplace. Baru itu saja, karena semakin tinggi demand-nya semakin rentan dipalsukan,” ujar Asraf.

Sementara itu, Maria T Fabiola mengkhawatirkan produk dari pemalsuan mereknya akan berdampak buruk bagi konsumen dan mengganggu citra perusahaan sendiri. Produk kebersihan Kalbe disebutnya banyak dikirim ke rumah sakit untuk melindungi petugas medis dari virus Corona.

“Ada produk kami yang memang digunakan di rumah sakit ya. Kami mendapat laporan bahwa dampak dari produk tersebut tidak sama, hanya meninggalkan rasa dingin-dingin saja kepada para petugas medis. Artinya kan tidak membersihkan seperti sebagaimana cairan itu diharapkan, Itu sangat berbahaya bagi mereka,” terangnya.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa DJKI bisa memberikan pelindungan kepada kedua perusahaan asalkan keduanya telah membuat laporan pengaduan. Sebab, proses penindakan pelanggaran KI memang berbasiskan aduan.

“Bahkan pemilik hak kini tidak perlu hadir langsung ke kantor. Tahun lalu, Ditjen KI sudah meluncurkan e-Pengaduan yang diharapkan bisa membantu pemegang merek dan pemegang kuasa di tengah kecanggihan teknologi,” lanjut Ronald. 

Sebagai catatan, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas untuk melakukan penyidikan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran KI. Pengaduan mengenai dugaan kasus pelanggaran KI bisa dikirimkan melalui https://e-pengaduan.dgip.go.id/.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya