DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK untuk Tari Kosu dari Kupang

Kupang - Pieter Charles Sabanemo, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang menerima surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) atas Tari Kosu yang diserahkan langsung oleh Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Laina Sumarlina Sitohang.

Laina mengatakan, Tari Kosu memiliki potensi ekonomi yang besar karena banyak dikembangkan dan ditampilkan di berbagai pertunjukan.

“Tari Kosu awalnya ditampilkan dalam acara perkawinan, tetapi saat ini banyak ditampilkan di acara-acara lainnya, seperti acara wisuda maupun perayaan hari kemerdekaan,” ujar Laina di Aula Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang pada hari Kamis, 15 September 2022.

Tari Kosu merupakan tarian ungkapan kegembiraan dan suka cita yang dipertunjukan dalam acara perkawinan dengan memberikan uang kertas menggunakan lidi kelapa yang dimasukan ke dalam sanggul penari yang mengelilingi pengantin sebagai modal awal untuk menuju rumah tangga.

Berdasarkan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia pada tahun 2021, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 26 data KIK yang terdiri dari 18 jenis ekspresi budaya tradisional dan 8 jenis pengetahuan tradisional, salah satunya Sasando. 

Sasando adalah alat musik tradisional NTT yang terkenal di Indonesia dan mancanegara. Sasando merupakan alat musik tradisional dari Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT.

Penyerahan surat pencatatan KIK Tari Kosu merupakan salah satu agenda kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK Provinsi NTT yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang serta Budayawan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamoli mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi dapat membantu secara langsung pencatatan dan penyusunan peta potensi ekonomi KIK di Kabupaten Kupang yang belum dicatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham NTT akan melakukan pendampingan atas pencatatan motif tenun dan potensi indikasi geografis Mangga Semau yang memiliki reputasi dan kualitas yang hanya ada di kabupaten Kupang. (syl/can)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya