DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

Jakarta - Sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menegakkan pelindungan kekayaan intelektual (KI), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terus meminta DJKI dan seluruh stakeholder menjalankan komitmen bersama  untuk mengatasi dan mencegah peredaran barang yang melanggar KI dalam perdagangan elektronik.

Pada 2021 lalu, e-commerce Tokopedia masuk  dalam daftar  Notorius Market List 2021 oleh  Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) terkait dengan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. Untuk menindaklanjuti status tersebut, DJKI dan Tokopedia menggelar audiensi pada Kamis, 10 Maret 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Tokopedia telah melakukan upaya preventif pelanggaran kekayaan  intelektual. Mulai dari pelarangan penjualan yang melanggar hak cipta, edukasi melalui Kanal IP Protection, edukasi melalui video animasi, hingga memunculkan survei (user quest) tentang KI pada beranda pedagang baru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan apresiasi kepada Tokopedia atas upaya yang telah dilakukan. Mulai dari edukasi, preventif, hingga take down produk yang melanggar KI.

“Seharusnya USTR melihat upaya keras ini. Kita benar-benar bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual,” jelas Razilu.

Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat. “Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujar Razilu.

Asti Wahyuni selaku Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia. Jika produk terbukti melanggar KI, produk akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point.  Jika point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh Tokopedia.

“Sepanjang 2021 bahkan Tokopedia telah  menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI,” papar Asti.

Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya