DJKI Perkenalkan Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual Online di Nias

TELUK DALAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menperkenalkan layanan permohonan kekayaan intelektual secara online dalam pameran Wonderful Expo Sail Nias.

Acara yang diikuti 46 instansi itu dibuka pada Rabu, 11 September 2019 di Teluk Dalam, Nias Selatan.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Dody Edward dalam sambutannya mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa pihaknya berharap pameran ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Nias.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik kerjasama dan kolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual.

"Di sini juga ada teman teman dari Kemenkumham ya yang bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan mereknya atau hak ciptaannya untuk kepentingan perdagangan," ujarnya.

Eddi mengakui bahwa Nias merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Di antaranya adalah produk kopi. Dia mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan sumberdaya lokal.

Dewasa ini, Nias Selatan telah memiliki merek jeans lokal YHL. Selain itu, Nias juga memiliki pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa upacara adat Lompat Batu, Tari Perang, dan Tari Maena.

Layanan permohonan kekayaan intelektual secara online khususnya untuk paten, merek, dan desain industri telah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2019. Layanan ini menghapus jarak dan waktu untuk melakukan permohonan KI. Ditambah lagi, layanan ini lebih mudah dan murah jika dibanding permohonan secara manual.

Sementara itu, pameran di Nias Selatan akan berlangsung hingga 15 September 2019.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Peluncuran Kurikulum KI untuk Membangun Sistem Edukasi KI di Indonesia

Pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) di masyarakat Indonesia masih harus terus ditingkatkan, mengingat masih banyaknya pelanggaran KI yang terjadi, seperti pembajakan film, penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin, dan lainnya. Hal ini terjadi karena masih belum luasnya edukasi tentang KI di setiap lapisan masyarakat.

Selasa, 21 Maret 2023

DJKI Bangun Kepercayaan Masyarakat melalui Percepatan Penyelesaian Perkara KI

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik, salah satunya melalui percepatan penyelesaian perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis, Selasa, 21 Maret 2023, di Shang-ri La Hotel Jakarta.

Selasa, 21 Maret 2023

Sekretariat DJKI Targetkan Perolehan PNBP Rp900 Miliar di 2023

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan terkumpulnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp900 miliar dengan berbagai upaya pelayanan publik.

Selasa, 21 Maret 2023

Selengkapnya