DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Jenewa

Jenewa - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan adanya peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Hal ini disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa pada Senin, 5 Desember 2022 waktu setempat.

“Kami mengapresiasi perkembangan positif dari pertemuan sebelumnya dan akan mendukung metode kerja dan program yang sudah diagendakan pada pertemuan kali ini,” ucap Yasmon.

Lanjutnya, kata Yasmon, sebagai ketua dari kelompok Like-Minded Country (LMC), Indonesia berharap pertemuan kali ini dapat menjembatani pembahasan PT dan EBT yang seimbang, sehingga menghasilkan titik temu bagi posisi yang selama ini sudah dibahas sebelumnya.

Indonesia menilai PT dan EBT sangat penting untuk mendapat pengakuan internasional, baik dari segi hak ekonomi maupun hak moral.

Menurut Yasmon, komunitas memiliki hak untuk memiliki, mengelola, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya terkait warisan budaya khususnya PT dan EBT.

“Dalam konteks tersebut, Indonesia mewakili kelompok LMC menilai bahwa untuk melindungi para pihak terkait, maka menetapkan standar pelindungan yang dapat mengakomodasi hak PT dan EBT akan menjamin tercapainya promosi yang dimaksud,” lanjutnya.

Indonesia berharap pertemuan kali ini memberikan kemajuan dan perkembangan dalam pembahasan pelindungan PT dan EBT yang substansial dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan rancangan instrumen hukum yang mengikat sebagaimana mandat dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya