DJKI Nyatakan P21 Kasus Dugaan Pelanggaran Merek Terdaftar “Orchard Collection”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection yang memiliki nomor pendaftaran IDM 000524082 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol Edison Sitorus mengatakan berkas perkara dari dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection dengan tersangka Wahyu Jatmiko selaku Direktur CV Ibal Design sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Sekarang kita di Kejaksaan Negeri Badung, Bali untuk menyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Edison saat ditemui di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Pelanggaran terhadap hak merek bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan 2.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

“Sementara jika merujuk ayat duanya, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda dua miliar,” lanjut Edison.

Edison menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut laporan aduan dari pemilik merek terdaftar yang masuk ke DJKI pada 5 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan dan pengamatan, melakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada saksi dan tersangka pada bulan Maret sampai Juni 2018.

Serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa nota penjualan dan produk hasil pelanggaran di tempat kejadian perkara Toko THE ORCHARD yang berlokasi di Jalan Raya Gerobokan No. 79, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada bulan April 2018.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya