Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki banyak potensi dalam meningkatkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pelayanan yang diberikan oleh DJKI kepada masyarakat.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Auditorat Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Sarjono pada kegiatan penyerahan laporan temuan pemeriksaan atas intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP tahun 2020 s.d semester 1 tahun 2022 di Aula Oemar Seno Aji Gedung Kementerian Hukum dan HAM Eks-Sentra Mulia pada tanggal 23 November 2022.
“Selama hampir 70 hari, tim dari BPK memeriksa pengelolaan PNBP intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di lingkungan Kemenkumham pada tahun 2021 – 2022. Hal ini merupakan hal yang luar biasa, karena memerlukan tim yang sangat besar untuk melaksanakan pemeriksaan ini,” ujar Sarjono.
Selain itu Sarjono juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan berjalan, tim dari BPK membuka komunikasi seluas-luasnya sehingga hal-hal yang disampaikan dapat didiskusikan bersama dengan baik dan tidak ada kesimpulan yang terlalu memihak.
Dari pemeriksaan tersebut tim BPK menemukan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh DJKI. Menurutnya hasil temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk mengoptimalkan potensi PNBP di lingkungan DJKI.
Pada kesempatan yang sama Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu menyambut baik laporan hasil dari temuan pemeriksaan yang telah disampaikan dan menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BPK ini semata-mata untuk menaikan jumlah PNBP yang ada di DJKI.
“Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan. Tetapi ada beberapa hal yang harus didiskusikan kembali terkait rekomendasi tersebut. Karena ada angka-angka yang seharusnya dapat lebih disesuaikan kembali dengan apa terjadi di lapangan,” ucap Razilu.
Menurutnya jika hasil dari rekomendasi tersebut dilakukan akan berdampak besar bagi DJKI, sehingga harapannya angka-angka yang tertera dalam hasil tersebut dapat didiskusikan yang kemudian disepakati sesuai jumlah nilai yang ideal untuk meningkatkan PNBP di DJKI. (sas/ver)
Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.
Senin, 25 September 2023
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.
Senin, 25 September 2023
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference.
Kamis, 28 September 2023