DJKI Memastikan Pelindungan Atas Keanekaragaman Hayati

Montreal - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri The Part Two of the Fifteenth meeting of the Conference of the Parties to the Convention (COP 15 CBD) and the concurrent meetings of the Parties to the Cartagena (CP-MOP 10) and Nagoya Protocols (NP-MOP 4), and for the fifth meeting Working Group on the Post-2020 Global Biodiversity Framework (WG2020-5).

Kegiatan yang digelar pada 12-17 Desember 2022 ini merupakan konvensi yang diselenggarakan oleh Sekretariat United Nation, Convention on Biological Diversity (CBD) yang bertujuan untuk mengadopsi Post 2020 Global Biodiversity Framework (Post-2020 GBF).

“Adopsi ini merupakan pijakan untuk mencapai visi 2050 “Living in Harmony with Nature” dalam kaitannya dengan Protokol Nagoya dan pengaturannya terkait pemanfaatan dan penyediaan sumber daya genetik,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Sri Lastami di Palais des Congrès de Montréal Convention and Exhibition Centre Canada. 

“Konferensi ini akan menghasilkan teks hukum dan menegosiasikan kekuatan untuk memastikan pelindungan atas keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Indonesia telah melakukan penandatanganan Protokol Cartagena pada bulan Mei tahun 2004, selain itu juga guna menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya pelindungan sumber daya genetik, salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya. 

Adapun Protokol Nagoya membahas tentang akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat CBD yang merupakan pertemuan negara anggota atau para pihak (MOP) Protokol Cartagena dan Conference of the Parties (COP) setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh delegasi dari negara anggota/para pihak yang telah menandatangani atau meratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety, Organisasi Internasional (IGOs), Non-governmental organization (NGOs), kalangan industri, kelompok peneliti serta pengamat lingkungan hidup.

“Indonesia menekankan pentingnya untuk mendorong transfer teknologi dan kemudahan akses kepada teknologi baru dari negara maju kepada negara berkembang dan/atau negara dengan kekayaan hayati yang tinggi,” jelas Lastami. 

“Hal ini juga termasuk melalui kerja sama penelitian, pelatihan, platform ilmu pengetahuan, serta pengembangan teknologi secara kolaborasi selain pentingnya dukungan pendanaan,” pungkasnya. 



TAGS

#MoU #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

DJKI Rencana Selenggarakan Geographic Indication Forum Juni 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.

Selasa, 2 April 2024

Selengkapnya