DJKI Lindungi Masyarakat dengan Menekan Peredaran Barang Palsu

Jakarta - Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama pemerintah. Kemudahan transaksi elektronik dengan e-commerce membuat peredaran barang palsu semakin marak tidak terkendali. 

Pelindungan KI sangat penting dipahami oleh masyarakat. Untuk mendapatkan pelindungan hukum atas KI-nya, masyarakat dapat mencatatkan maupun mendaftarkan KI-nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan, bagi para pelaku usaha, KI khususnya merek memiliki peran penting untuk kelancaran bisnisnya. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek di DJKI, pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif atas mereknya.

“Hak eksklusif yang pertama adalah pemilik merek bisa menggunakan sendiri mereknya dengan aman. Kedua, pemilik merek juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dan lisensi tersebut dicatatkan ke DJKI,” terang Kurniaman pada Webinar Kekayaan Intelektual dengan tema ‘Perekaman merek dan hak cipta pada Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu di Indonesia beserta penyelesaian sengketanya’ pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ia menambahkan, hak eksklusif yang ketiga adalah pemilik merek berhak melarang pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak dan melakukan upaya hukum akan hal tersebut. 

“Merek terdaftar dilindungi sepenuhnya oleh DJKI. Oleh karena itu, DJKI terus berupaya dalam menekan peredaran barang palsu yang dapat merugikan pemilik merek terdaftar, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan dalam melakukan upaya rekordasi,” ujarnya.


Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada pemilik maupun pemegang hak KI jika terdapat dugaan impor atau ekspor yang melanggar KI.

Manfaat rekordasi adalah untuk melindungi kepentingan pemilik merek terdaftar, melindungi masyarakat dari produk palsu, mencegah pelanggaran merek dalam hal ekspor maupun impor barang palsu. 

“Pada prinsipnya, DJKI selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pertukaran informasi satu sama lain terlebih dalam pemeriksaan fisik benda yang diduga melakukan pelanggaran KI,” ungkap Kurniaman. 

Kerja sama dengan Kementerian maupun Lembaga terkait di Indonesia dalam menekan peredaran barang palsu ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR). (Ver/Dit)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya