DJKI Lakukan Validasi Usulan Butir – Butir Kegiatan Pemeriksa Merek Dengan BKN

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Pembahasan Rekomendasi Usulan Perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui aplikasi zoom pada Kamis, (05/08/2021). 

Adanya rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait usulan perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, maka DJKI melakukan diskusi untuk memvalidasi butir – butir pekerjaan pemeriksa merek dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh PLT. Kepala Bagian Kepegawaian DJKI, Slamet Riyadi dalam sambutannya.

“Dengan validasi usulan butir – butir kegiatan dari Pemeriksa Merek, hal ini guna melengkapi dalam menyusun draft perubahan Permenpan 34/2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan angka kreditnya,” lanjutnya. 

Adapun, Slamet berharap semua pekerjaan Pemeriksa Merek dapat sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan jenjang dari pemeriksa Merek, dan sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah semakin berkembang agar Pemeriksa Merek dapat selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembimbingan Rencana dan Pengembangan Karir Instansi Pusat dan Daerah BKN, Marhaeni Diah menyampaikan dalam merumuskan tugas jabatan dan butir - butir uraian kegiatan bahwa intinya disetiap jenjang pemeriksa merek harus memiliki program kerja serta objeknya harus spesifik yang menunjukan tingkat kesulitan yang berbeda di setiap jenjang. 

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bagian Kepegawaian DJKI, JFT Analis Kepegawaian DJKI, Pemeriksa Merek Utama, Pemeriksa Merek Madya, Pemeriksa Merek Muda, Pemeriksa Merek Pertama, serta BKN.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya