DJKI Lakukan Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi internal dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bertempat di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 10 Januari 2022.

“Kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa paten dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST dan RD. 

Dalam rapat koordinasi internal ini dibahas tentang implementasi Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang masuk ke dalam Bab V Persetujuan atau Penolakan Permohonan.

Ayat 1 dan 2 Pasal 62 menjelaskan tentang surat pemberitahuan DJKI kepada pemohon yang pada tahapan pemeriksaan substantif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tentang pelaksanaan pemeriksaan substantif paten. 

Selanjutnya, dalam ayat 3 sampai dengan ayat 5 dijelaskan tentang jangka waktu pemohon dalam merespon surat pemberitahuan yang diberikan oleh DJKI dan ayat 6 sampai dengan 8 dijelaskan tentang tata cara perpanjangan jangka waktu permohonan. 

Sementara itu, ayat 9 dan 10 menjelaskan tentang keputusan dari respon pemohon atas surat pemberitahuan tersebut.

“Melalui Pasal 62 ini, kami selaku pemeriksa juga memikirkan bagaimana membantu masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten. Jangan sampai nantinya peraturan yang berlaku menjadi hambatan bagi para pemohon,” ucap Pemeriksa Paten Utama DJKI, Mohammad Zainudin.

Di kesempatan yang sama, Sonya Pau Adu selaku Sub Koordinator Administrasi Permohonan menyampaikan bahwa penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten, khususnya permohonan dalam negeri. (SAS/VER)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya