DJKI Komitmen untuk Jaga Netralitas dan Profesionalitas di Pemilihan Umum

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menekankan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus menjaga netralitas dan profesionalitas jelang, selama, dan setelah Pemilihan Umum 2024.

“Saya berharap seluruh pegawai di DJKI tidak memihak pihak manapun. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada negara, masyarakat, dan organisasi. Jika ini terjadi, yang kasat mata adalah itu akan memperlihatkan ketidakprofesionalan, menurunnya kualitas pelayanan publik, mencoreng nama baik Kemenkumham, dan tidak tercapainya program kerja yang telah ditetapkan,” ujar Min pada sambutannya di Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai di Aula Seno Adjie, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023.

Min juga mengatakan netralitas pegawai di seluruh Kemenkumham telah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Seluruh ASN harus bijak dalam menggunakan medsos, tidak dipergunakan untuk mengkampanyekan bahkan comment, like share postingan pasangan calon tertentu. Ini sangat mudah dilacak. Juga, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong karena pada tahun 2019-2020 lalu hal ini banyak terjadi,” lanjutnya.

Pada acara ini seluruh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas. Kemudian, diikuti oleh oleh ikrar pakta netralitas oleh seluruh ASN di lingkungan DJKI.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, juga telah menegaskan posisi seluruh ASN Kemenkumham dalam kancah politik nasional. Menurut Yasonna, ASN harus menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak dan tidak memihak dengan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan".

Penandatangan dan ikrar pakta integritas netralitas ini penting karena pada musim pemilihan sebelumnya, 33% pelanggaran pemilu dilakukan oleh pimpinan tinggi di daerah. Pelanggaran ini paling banyak dilakukan dengan melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Wujudkan Kualitas Pengelolaan Arsip yang Mudah di Akses, DJKI Gelar FGD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses.

Senin, 25 September 2023

Dua Pegawai DJKI dapat Promosi Jabatan sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Senin, 25 September 2023.

Senin, 25 September 2023

Sekretaris DJKI, Ciptakan Alokasi Anggaran DJKI yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.

Senin, 25 September 2023

Selengkapnya