DJKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Terkait Provinsi Bali Dalam Membangun Kesadaran Pelindungan KI

Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan 9 (sembilan) Instansi dan Dinas Provinsi Bali dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Naskah kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan, mewakili Direktur Jenderal KI, bersama Universitas Pendidikan Ganesha; Universitas Warmadewa; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Bangli, dan Karangasem; serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi. "MoU ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual", ujar Maryoto dalam pidato sambutan acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Hotel Inna Sanur Bali, Jumat Siang (27/7/2018).

Dikesempatan yang sama, Molan Tarigan mengatakan kerja sama dengan dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian daerah perlu di jalin karena untuk mendukung pelaksanaan sistem KI nasional. "Diharap dengan kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual", ucap Molan.

Dengan kerja sama ini DJKI akan memberikan bimbingan teknis di bidang KI kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ada di wilayah di bali serta membantu dalam memfasilitasi pendaftaran KI.

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang dihasilkan Universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana Perguruan Tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya perlu adanya lembaga yang mengakomodir terkait hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil untuk dilindungi secara hukum, salah satunya dengan hadirnya Sentra KI.

Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh Perguruan Tingginya secara keseluruhan yang meliputi, identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI.

Saat ini belum semua Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) memiliki Sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi pelindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.

Molan mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama DJKI dengan Universitas diharapkan dapat mendorong berdirinya Sentra KI dalam membantu pelindungan di bidang KI. Menurut Molan, Universitas juga merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi. Hampir 75% perusahaan di Jepang menggunakan peneliti dari Universitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk mereka.

"Pentingnya Sentra KI di setiap Universitas untuk membantu para inventor dalam hal pelindungan hasil karyanya", ujar Molan. Dalam rangka pengembangan Sentra KI, DJKI berupaya membuat langkah strategis diantaranya, membuat Undang-undang dan Peraturan di bidang Paten yang berpihak pada inventor Perguruan Tinggi, dan UKM. Serta menyelenggarakan pelatihan mengenai drafting paten bekerja sama dengan Sentra KI Perguruan Tinggi, dan memberikan kesempatan kepada pengurus Sentra KI untuk mngikuti berbagai pelatihan di bidang KI.


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Peluncuran Kurikulum KI untuk Membangun Sistem Edukasi KI di Indonesia

Pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) di masyarakat Indonesia masih harus terus ditingkatkan, mengingat masih banyaknya pelanggaran KI yang terjadi, seperti pembajakan film, penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin, dan lainnya. Hal ini terjadi karena masih belum luasnya edukasi tentang KI di setiap lapisan masyarakat.

Selasa, 21 Maret 2023

DJKI Bangun Kepercayaan Masyarakat melalui Percepatan Penyelesaian Perkara KI

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik, salah satunya melalui percepatan penyelesaian perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis, Selasa, 21 Maret 2023, di Shang-ri La Hotel Jakarta.

Selasa, 21 Maret 2023

Sekretariat DJKI Targetkan Perolehan PNBP Rp900 Miliar di 2023

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan terkumpulnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp900 miliar dengan berbagai upaya pelayanan publik.

Selasa, 21 Maret 2023

Selengkapnya