DJKI Ingatkan Pentingnya Pertumbuhan Paten Dalam Negeri

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air. 

Beberapa di antaranya adalah dukungan regulasi di bidang paten, membangun layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan sumber daya manusia di Direktorat Paten, melakukan percepatan penyelesaian permohonan paten lokal melalui konsultasi teknis dalam penyelesaian pemeriksaan substantif paten dan bimbingan teknis Patent Drafting. 

“Upaya-upaya yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendorong permohonan paten lokal agar semakin meningkat, serta untuk memastikan bahwa kualitas permohonan paten yang ada di dalam negeri semakin baik,” ujar Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Yasmon dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 22 November 2022.

Sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2022, penerimaan permohonan paten yang diterima oleh DJKI berjumlah 190.095. Dengan rincian, sebesar 82,94% permohonan berasal dari luar negeri dan 17,06% lainnya berasal dari dalam negeri.

Angka tersebut merupakan suatu capaian yang besar, dikarenakan dalam 5 tahun terakhir penerimaan permohonan paten dalam negeri di Indonesia terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan DJKI dalam mendorong inventor dalam negeri sudah menunjukkan hasil.

Selanjutnya, Yasmon juga mengingatkan kepada para inventor bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menghasilkan suatu invensi.

“Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika mengajukan permohonan paten. Apakah inovasi tersebut baru, apakah ada langkah inventif. Tetapi ada satu aspek lagi yang harus dipertimbangkan dalam mengajukan permohonan paten, yaitu apakah invensi yang diajukan memiliki nilai ekonomi atau memiliki potensi komersialisasi,” jelas Yasmon.

Menurutnya jika permohonan paten tidak memiliki hak ekonomi, nantinya paten tersebut hanya akan berakhir di tembok saja, dengan kata lain hanya sebagai pajangan saja. Hal tersebut yang ingin dihindari dari setiap invensi yang didaftarkan.

Sejalan dengan hal tersebut, co-founder Nano Tech Indonesia Nurul Taufiqu Rochman juga menyampaikan bahwa saat ini, banyak para peneliti-peneliti muda baik di perguruan tinggi atau di badan penelitian dan pengembangan (Litbang) mulai berlomba-lomba mengembangkan inovasi dan mendaftarkan patennya.

“Hasil penelitian para anak muda di Indonesia ini yang kemudian menyelamatkan dari lembah kematian inovasi, kemudian dikembangkan dan dikomersialisasi oleh mereka di start up untuk mendapatkan investor,” ujar Nurul.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi PT. Bio Farma M. Rahman Roestan menambahkan bahwa PT Bio Farma sebelum menghasilkan suatu inovasi, mereka mempunyai strategi dalam pendaftaran inovasi dari peneliti-penelitinya sebagai paten, yaitu mengidentifikasi apakah inovasi tersebut sudah didaftarkan atau belum.

“Selain itu, kita juga mengidentifikasi apakah ada nilai kebaruan dalam inovasi yang akan dihasilkan, apakah ada kompetitor yang menghasilkan inovasi yang serupa, apakah ada potensi pelanggaran, serta yang paling utama adalah mengidentifikasi kemungkinan penggunaan inovasi secara komersil tanpa melanggar paten,” pungkas Rahman.

Rahman juga mengharapkan dengan perkembangan paten di dalam negeri khususnya di bidang farmasi, Indonesia akan mencapai kemandirian di bidang kesehatan.  (sas/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

Senin, 25 September 2023

DJKI Persiapkan Penyusunan Kurikulum Intellectual Property Academy

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.

Senin, 25 September 2023

DJKI Lakukan Kunjungan ke KBRI Oslo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference. 

Kamis, 28 September 2023

Selengkapnya