DJKI Ingatkan Pentingnya Cantumkan Label IG Nasional

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) dapat dimanfaatkan untuk membangun identitas bangsa, serta meningkatkan daya saing suatu negara. Salah satu jenis KI yang dapat didorong menuju pasar global adalah Indikasi Geografis (IG).


Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada kesempatannya membuka rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022.


“Manfaat dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG-nya yaitu keuntungan ekonomi dari monetisasi produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” terang Razilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Ardia Moidady dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa pihak pemerintah setempat telah mempersiapkan strategi untuk mengembangkan produk IG berupa Tenun Nambo yang baru saja diterima sertifikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis KI pada Sub Direktorat IG Direktorat Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Rizki Junaidi Saputra memaparkan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan setelah IG dinyatakan terdaftar.


“yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi dan sebagainya diperbolehkan,” papar Rizki.

Selain itu, Rizki juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah menyantumkan label IG nasional di setiap produk IG terdaftar yang memenuhi ketentuan pada dokumen deskripsi sebagai salah satu sarana promosi.

“Poin utamanya justru pada memberikan label IG pada kemasannya, ketika ditampilkan logo IG nasional dan logo produk IG-nya itu sebagai jaminan kepada konsumen bahwa ini produk orisinal dari daerah asal produk itu dihasilkan, juga jaminan terhadap standar kualitas produk sudah sesuai dengan dokumen deskripsi,” tegas Rizki.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum sebagai salah satu manfaat IG terdaftar, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan terus menjaga standar dan menjamin orisinalitas produknya. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya