DJKI Ingatkan Pentingnya Cantumkan Label IG Nasional

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) dapat dimanfaatkan untuk membangun identitas bangsa, serta meningkatkan daya saing suatu negara. Salah satu jenis KI yang dapat didorong menuju pasar global adalah Indikasi Geografis (IG).


Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada kesempatannya membuka rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022.


“Manfaat dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG-nya yaitu keuntungan ekonomi dari monetisasi produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” terang Razilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Ardia Moidady dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa pihak pemerintah setempat telah mempersiapkan strategi untuk mengembangkan produk IG berupa Tenun Nambo yang baru saja diterima sertifikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis KI pada Sub Direktorat IG Direktorat Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Rizki Junaidi Saputra memaparkan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan setelah IG dinyatakan terdaftar.


“yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi dan sebagainya diperbolehkan,” papar Rizki.

Selain itu, Rizki juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah menyantumkan label IG nasional di setiap produk IG terdaftar yang memenuhi ketentuan pada dokumen deskripsi sebagai salah satu sarana promosi.

“Poin utamanya justru pada memberikan label IG pada kemasannya, ketika ditampilkan logo IG nasional dan logo produk IG-nya itu sebagai jaminan kepada konsumen bahwa ini produk orisinal dari daerah asal produk itu dihasilkan, juga jaminan terhadap standar kualitas produk sudah sesuai dengan dokumen deskripsi,” tegas Rizki.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum sebagai salah satu manfaat IG terdaftar, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan terus menjaga standar dan menjamin orisinalitas produknya. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya