DJKI Gelar Workshop Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol

Merek berperan penting dalam membangun reputasi suatu produk. Mengingat signifikannya peran merek dalam dunia usaha, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Workshop Pendaftaran Merek Internasional melalui Madrid Protocol secara offline di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Selasa (23/2/2021).

"Dunia usaha telah berkembang dengan pesat. Transaksi jual beli tidak hanya dilakukan secara konvensional, namun juga secara digital. Masa pandemi ini merupakan booster yang luar biasa pada pemanfaatan sistem digital dan semakin mempercepat pergerakan menuju industri 5.0 atau yang dikatakan Jepang sebagai society 5.0,"  buka Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya.

Dia melanjutkan bahwa transaksi ekspor impor merambah ke lingkup global di mana perdagangan internasional kontemporer mengandung aktivitas ekonomi yang begitu intensif. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah mengaksesi salah satu Perjanjian Internasional yaitu Madrid Protocol pada tanggal 2 Oktober 2017 dan efektif diimplementasikan sejak Januari 2018.

"Dengan mengaksesi perjanjian internasional ini, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan kemudahan dan pelindungan aset KI bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke luar negeri dengan cara mendaftarkan mereknya ke beberapa negara destinasi ekspor melalui DJKI," lanjut Freddy.

Sistem ini disiapkan untuk memberi pelindungan terhadap kepemilikian suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional. Eksportir dalam negeri merupakan aset bangsa yang luar biasa. Kekuatan produk Indonesia berstandar ekspor perlu terus ditransformasikan menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa dan pemerintah terus menyiapkan layanan-layanan untuk mendukung perwujudannya.

"Karena jika tidak mendapatkan pelindungan, ada kasus Indikasi Geografis kita yaitu Kopi Gayo diklaim sebagai merek di luar negeri. Ini bisa merugikan dan menghalangi usaha ekspor kita," sambungnya.

Sementara itu, jumlah permohonan merek selalu paling tinggi di DJKI setiap tahunnya. Pada masa pandemi, DJKI mencatat kenaikan 30 persen pendaftaran merek baru.
 Kenaikan tersebut menurut Freddy merupakan pertanda baik meningkatnya kesadaran masyarakat akan pelindungan KI. Dia berharap, hal tersebut juga akan mendongkrak peningkatan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, acara ini diikuti oleh sekitar 35 peserta dari kalangan pengusaha dan UKM skala besar yang berorientasi ekspor di Indonesia. Dalam pelatihan yang akan digelar pada 23-24 Februari 2021 ini melibatkan Kementerian/Lembaga terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Konsultan KI dan pengusaha yang telah menggunakan sistem pendaftaran Madrid Protocol. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya