DJKI Gelar Seminar Peningkatan Pemahaman Hak Cipta di Era Digital

Jakarta - Sebagai bentuk peningkatan pemahaman akan hak cipta di era digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan Copyright Office (JCO) serta Content Overseas Distribution Association (CODA) menggelar Seminar Copyright Protection in Digital Era pada Rabu, 26 Januari 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Saat ini, perkembangan internet telah memberi dampak cukup besar. Selain memberikan banyak manfaat, tingginya penggunaan internet juga dapat memberi ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para kreator penghasil kekayaan intelektual (KI).

Menurut Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga,  diperlukan adanya sistem hukum yang mampu memberikan pelindungan KI yang adil. Di mana kepastian hukum tersebut diberikan melalui legislasi yang jelas, sehingga di era digital seperti saat ini, para kreator tidak perlu risau akan pelindungan hak cipta atas kreasinya. 

“DJKI sudah melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta yang dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Daulat saat membuka acara. 

Merespon hal tersebut, DJKI mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus dengan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

“DJKI sebagai instansi pemerintah  telah menempatkan  aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas,” tegas Daulat. 

Untuk mendukung upaya penegakan hukum KI di Indonesia dan untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara online.

Daulat berharap adanya kerja sama dan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menegakkan pelindungan KI. “Tidak hanya itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih menghargai hasil karya pencipta,” katanya. 

Oleh karena itu, upaya peningkatan pengetahuan mengenai pelindungan hak cipta menjadi latar belakang perlu diadakannya seminar ini. Hal ini dilakukan untuk menambah khasanah pengetahuan serta sebagai sarana bertukar pikiran antara instansi penegak hukum dan pemegang kepentingan dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran KI. 

“Semoga penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi atas hak cipta akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru, yang merupakan kreatifitas makro yang cerdas dan unggul,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya