DJKI Gelar Pembahasan Dokumen Kerja Sama Luar Negeri

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang mempersiapkan beberapa dokumen kerja sama luar negeri yang di dalamnya terkait dengan kekayaan intelektual, antara lain Dokumen Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Dokumen Perundingan ASEAN-Canada FTA, dan Dokumen Intellectual Property Training Institution (IPTI).

Dalam penyusunan dokumen kerja sama tersebut, perlu adanya sinergi dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) untuk membantu penyempurnaan dokumen kerja sama.

Untuk itu, DJKI menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka membahas dokumen kerja sama luar negeri yang digelar di Bogor pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Banyak hal yang kita jalankan bersama dalam mempertahankan kepentingan nasional di forum internasional dan itu tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang sudah terjalin antar kementerian baik dalam mengikuti negosiasi ataupun pertemuan internasional lain untuk dapat saling mendukung," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami.

Lastami menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan forum diskusi untuk menekankan pada pembahasan detail dokumen kerja sama luar negeri yang saat ini sedang ditangani DJKI.

"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI. Kita akan membahas beberapa dokumen, antara lain perundingan ICA-CEPA, ASEAN-Canada FTA, dan dokumen IPTI. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.

Selain itu, salah satu dokumen yang akan dibahas adalah letter of intent (LOI) IPTI yang merupakan kerja sama antara DJKI dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

IPTI merupakan pusat pelatihan kekayaan intelektual nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. DJKI dan WIPO akan segera meneken dokumen LOI sebagai komitmen pelaksanaan kerja sama bulan depan.

"Dengan adanya IPTI kita dapat lebih maksimal dalam memberikan sosialiasi atau pembelajaran kepada stakeholder lebih jauh," terang Lastami.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti. (SYL/DIT)



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya