DJKI Gelar Pembahasan Dokumen Kerja Sama Luar Negeri

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang mempersiapkan beberapa dokumen kerja sama luar negeri yang di dalamnya terkait dengan kekayaan intelektual, antara lain Dokumen Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Dokumen Perundingan ASEAN-Canada FTA, dan Dokumen Intellectual Property Training Institution (IPTI).

Dalam penyusunan dokumen kerja sama tersebut, perlu adanya sinergi dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) untuk membantu penyempurnaan dokumen kerja sama.

Untuk itu, DJKI menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka membahas dokumen kerja sama luar negeri yang digelar di Bogor pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Banyak hal yang kita jalankan bersama dalam mempertahankan kepentingan nasional di forum internasional dan itu tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang sudah terjalin antar kementerian baik dalam mengikuti negosiasi ataupun pertemuan internasional lain untuk dapat saling mendukung," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami.

Lastami menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan forum diskusi untuk menekankan pada pembahasan detail dokumen kerja sama luar negeri yang saat ini sedang ditangani DJKI.

"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI. Kita akan membahas beberapa dokumen, antara lain perundingan ICA-CEPA, ASEAN-Canada FTA, dan dokumen IPTI. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.

Selain itu, salah satu dokumen yang akan dibahas adalah letter of intent (LOI) IPTI yang merupakan kerja sama antara DJKI dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

IPTI merupakan pusat pelatihan kekayaan intelektual nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. DJKI dan WIPO akan segera meneken dokumen LOI sebagai komitmen pelaksanaan kerja sama bulan depan.

"Dengan adanya IPTI kita dapat lebih maksimal dalam memberikan sosialiasi atau pembelajaran kepada stakeholder lebih jauh," terang Lastami.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti. (SYL/DIT)



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Wujudkan Kualitas Pengelolaan Arsip yang Mudah di Akses, DJKI Gelar FGD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses.

Senin, 25 September 2023

Dua Pegawai DJKI dapat Promosi Jabatan sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Senin, 25 September 2023.

Senin, 25 September 2023

Sekretaris DJKI, Ciptakan Alokasi Anggaran DJKI yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.

Senin, 25 September 2023

Selengkapnya