DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021
Oleh Admin
DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021
Bogor - Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar konsinyering perubahan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 20 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP
No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta dan/ atau musik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 di Hotel Aston Sentul.
Direktur Hak
Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam pembukaan konsinyering
menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas draf penyempurnaan Permenkumham
R.I. No. 20 Tahun 2021 yang meliputi tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN); tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
komisioner LMKN; serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.
Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham
R.I. No. 20 Tahun 2021 ini merupakan upaya untuk melakukan efisiensi atas
penegakan hak atas pengelolaan Ciptaan dan Produk hak terkait. “Saat ini masih
banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya
dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat
hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan
melakukan penguatan terhadap LMKN”, tambah Freddy Harris.
Sepakat dengan
hal ini, Yurod Saleh selaku Ketua LMKN menyampaikan bahwa penyempurnaan ini
penting untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan
musik sehingga lebih mensejahterakan para musisi, pencipta, dan pemilik hak
terkait.
LMKN dalam
menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan royalti dengan
berlandaskan pada suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta
pendistribusian royalti musik dan lagu yang nantinya dapat memetakan karya cipta
lagu Indonesia secara akurat.