DJKI Edukasi Pentingnya Pelindungan Merek Untuk Pelaku UMKM Banten

Banten - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk mendaftar merek usahanya. 

“Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif atas karya/inovasi/kreasi intelektual kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Capacity Building Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan digitalisasi UMKM Banten di Hotel Narita Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kurniaman menjelaskan, bahwa merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM.



Meskipun begitu, masih terdapat anggapan bahwa pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Kurniaman karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja secara daring melalui merek.dgip.go.id 

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon juga sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu pangkalan data kekayaan intelektual,” jelas Kurniaman. 

“Setelah melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkan mereknya, pelaku UMKM tetap harus terus berinovasi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan salah satu caranya dengan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya terkait KI dan digitalisasi UMKM dengan Kode QR Standar Indonesia (Qris) sebagai salah satu metode pembayaran non-tunai untuk mendukung usaha UMKM di era ekonomi digital seperti saat ini.

Sebagai informasi, kegiatan yang menghadirkan 75 UMKM yang berasal dari wilayah Tangerang Raya ini juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XI, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, Camat Karawaci, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Karawaci, Asisten Direktur Tim Implementasi sistem pembayaran Bank Indonesia Provinsi Banten. (ver/daw)


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya