DJKI Edukasi Pelaku UMKM Untuk Lindungi KI

Medan – Menjamurnya situs-situs belanja online di era modern saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama dalam melindungi produk kekayaan intelektual yang mereka miliki agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pelindungan KI kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa pelindungan KI untuk produk UMKM  dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/jasa dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global.

“Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreatifitasnya. Dan itu harus dilindungi kekayaan intelektualnya karena akan meningkatkan nilai jual produk” ujar Dede saat membuka acara bertajuk Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan pada Rabu, 29 Juni 2022 di Aryaduta Hotel Medan.

Menurut Dede, kesadaran pelaku usaha UMKM akan pentingnya pelindungan KI masih terbilang rendah.

“Diperlukan kerjasama yang baik antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi inovasi dan kreatifitas para pelaku UMKM,” tambah dede.



Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan seperti ini karena akan memberikan dampak positif kepada para pelaku UMKM di kota Medan.

“Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait pelindungan kekayaan intelektual khususnya di kota Medan,” lanjut Imam.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pelaku UMKM di bidang KI, terutama mengenai tata  cara pendaftaran KI serta pemanfaatannya bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Pnj/syl)






LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

Senin, 25 September 2023

DJKI Persiapkan Penyusunan Kurikulum Intellectual Property Academy

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tengah mempersiapkan Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.

Senin, 25 September 2023

DJKI Lakukan Kunjungan ke KBRI Oslo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference. 

Kamis, 28 September 2023

Selengkapnya