DJKI Dukung Peningkatan Layanan KI di Daerah

Bojonegoro - Dalam meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong perekonomian di daerah harus ada peran aktif dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto saat membuka kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bagi Pejabat, Kepala Sekolah, dan Guru di Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Aston, Bojonegoro.

Untuk mendukung upaya peningkatan pendaftaran KI khususnya di daerah, DJKI telah berkomitmen untuk memberikan layanan KI berbasis teknologi informasi agar terciptanya kemudahan akses bagi masyarakat di daerah.

“DJKI memiliki program IP Mobile Clinic yang ditujukan untuk membantu masyarakat di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Melalui program ini DJKI akan turun langsung ke tingkat kabupaten untuk memberikan konsultasi kekayaan intelektual bagi masyarakat,” jelas Sucipto.

Sucipto menambahkan, selain IP Mobile Clinic, DJKI juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan pencatatan hak cipta yang sebelumnya one day service  menjadi kurang dari 10 (sepuluh) menit.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia, DJKI telah mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional yang ditandai dengan peluncuran sistem POP HC sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DJKI telah menyerahkan sertifikat indikasi geografis kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, yaitu Kopi Hyang Argopura. 

Selain itu, di Sidoarjo, DJKI juga baru saja menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang.

“Diharapkan Kabupaten Bojonegoro dapat lebih meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual daerah seperti produk-produk indikasi geografis agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat,” pungkas Sucipto.

Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H. Muhammad Muhlisin Mufa. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya