DJKI Dukung Inventor Lampung Dalam Meningkatkan Permohonan Paten

Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten dan Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 06 s.d 08 Juni 2023.

Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kegiatan ini juga dapat memberikan layanan terbaik kepada para inventor dalam menyempurnakan permohonan paten,” jelas Slamet.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual.

“Di era persaingan pasar global saat ini, DJKI memiliki peran sebagai kebutuhan primer dan urgen, sehingga semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pelaku ekonomi, perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI,” tutur Sorta.

Selain itu, Sorta juga menyampaikan bahwa saat ini pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, khususnya Paten, semakin hari semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah permohonan Paten dari dalam negeri yang semakin bertambah setiap tahunnya. 

“Kenaikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, dapat memberikan manfaat tentang pentingnya perlindungan invensi KI, khususnya paten,” pungkas Sorta.

Sebagai Informasi, kegiatan ini diikuti oleh 35 orang yang terdiri dari Sentra HKI/LPPM dan para pelaku usaha di Lampung. Selain terselesaikannya pemeriksaaan substantif tahap akhir sebanyak 35 dokumen, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 6 Sertifikat yang diberikan kepada 2 Sentra HKI Universitas Sriwijaya, LPPM Universitas Lampung, Politeknik Negeri Lampung (ID), serta 2 Universitas Lampung.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya