DJKI Dorong Gerabah Kasongan Bantul Jadi Produk Indikasi Geografis

Yogyakarta - Kasongan telah dikenal lama sebagai wilayah penghasil gerabah secara temurun. Gerabah Kasongan memiliki keunikan pada bentuk dan ukurannya yang bisa beraneka ragam dan tidak mudah pecah.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta untuk mendaftarkan hasil gerabah mereka sebagai Indikasi Geografis. Hal ini agar budaya turun temuruh menghasilkan Gerabah Kasongan tidak luntur di makan zaman dan dapat dimaksimalkan potensi ekonominya oleh masyarakat setempat.

“Kami sangat mendukung pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bantul untuk dapat mendaftarkan Gerabah Kasongan sebagai Indikasi Geografis. Wilayah ini sudah dikenal sebagai daerah wisata gerabah, jadi akan bisa dimaksimalkan potensi komersialisasinya apabila juga sudah terdaftar sebagai produk kekayaan intelektual,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rahmi Widhiyanti, pada Selasa, Tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Bupati Bantul, Yogyakarta, saat bertemu Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih sepenuhnya mendukung hal tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini Gerabah Kasongan memang sudah dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Namun, masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.

“Saya sudah meminta jajaran di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk melengkapi revisi yang diberikan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis,” ujar Abdul pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Endhay Kusnendar menyatakan ada sejumlah revisi yang harus dilakukan oleh Tim Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan. Pihaknya meminta kepada Tim MPIG untuk melakukan pengecekan kembali Dokumen Deskripsi Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul.

“Mohon diperbaiki susunan organisasi yang harus dilengkapi di Gerabah Kasongan dengan Surat Keputusan Bupati. Dilampirkan juga nama-nama anggota, alamat, kode keterunutan, data-data mengenai pengrajin gerabah kasongan, serta nama-nama kelompoknya,” jelas Endhay.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (kad/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya