DJKI Dengarkan Rekomendasi Pelaku Seni Pertunjukan Untuk Susun Kebijakan Royalti

Bali - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto melakukan kunjungan ke Sanggar Tari Tabuh Karang Bomo Uluwatu, Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar secara langsung rekomendasi dari pelaku seni pertunjukan mengenai pembentukan peraturan royalti bagi pelaku pertunjukan.

"Selama ini dalam pementasan Tari Kecak misalnya, sering ada rekaman, tetapi belum ada ketentuan bagi perekam yang melakukan komersialisasi atas rekaman tersebut," ujar Anggoro pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Anggoro menjelaskan bahwa perlu adanya tinjauan lebih lanjut mengenai pementasan. Harus ada perjanjian yang jelas sampai sejauh mana hak pemakai jasa dalam menjadikan pementasan sebagai konten yang bersifat komersial.

I Made Astra selaku pemilik sanggar turut mengamini pernyataan Anggoro. Menurutnya, saat ini masih banyak pelaku seni yang buta terhadap pelindungan ciptaan.



"Banyak pementasan Kecak diunggah orang lain di Youtube tanpa persetujuan kami bahkan sampai ke luar negeri. Selain itu, seni yg dipentaskan ke hotel-hotel tidak memiliki pengaturan standar upah," jelas Made.

Untuk itu, Anggoro mengatakan, upaya peningkatan kesejahteraan para pelaku seni pertunjukan akan dituangkan dalam pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti dan pembentukan lembaga manajemen kolektif di bidang ini.



"Jadi pada kesempatan ini, paling tidak kami mendengar rekomendasi sebagai dasar pembentukan Permenkumham," pungkas Anggoro.

Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Program Intellectual Property and Tourism yang telah menetapkan Provinsi Bali sebagai pilot project.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pelindungan terhadap pelaku pertunjukan terkait hak moral dan hak ekonomi. 
Pemanfaatan atas karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan ekonomi harus mendapatkan izin dari pemilik karya pertunjukan. (syl/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya