DJKI dan WIPO Singapura Bahas Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)

Singapura - Kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Singapura membahas penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura pada 8 Juni 2022.


Menurut Mr. Peter Willimot, Officer in charge WIPO Singapore Office (WSO) dan Ms Qiyao Dong, Representative of WIP Arbitration and Mediation Centre Singapore Office, ADR adalah topik yang penting karena memberikan keuntungan bagi kantor KI karena sifatnya yang fleksibel dan rahasia. 


“Penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara yang menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan tentunya rahasia karena tidak perlu diketahui publik,” terang Peter.



Oleh karena itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa diperlukan pelatihan terkait ADR untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Anom mengharapkan WIPO dapat menyelenggarakan pelatihan ini bagi PPNS di DJKI. 


“Diharapkan dengan adanya training maupun berbagi pengalaman akan dapat meningkatkan kompetensi PPNS dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.   Peter menyampaikan bahwa WSO memiliki program pelatihan yang akan dilakukan dalam bentuk webinar terkait layanan online , e-commerce, sengketa nama domain. Program-program tersebut terbuka untuk dapat diikuti oleh para penyidik. 


“WSO  telah melakukan kegiatan baik pelatihan secara online selama tahun 2021 dan telah  dilakukan 40 webinar dan online forum. Webinar tersebut sangat berguna karena dapat dijadikan sebagai ajang diskusi untuk membahas permasalahan permasalahan di bidang KI,” lanjut Peter. 


Sementara itu, yang termasuk ADR antara lain adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya