DJKI dan PANDI Ingin Maksimalkan Pelindungan KI untuk Nama Domain Internet

JAKARTA - Kekayaan intelektual (KI) untuk domain dari website juga perlu dilindungi. Namun karena masih awamnya hal ini, Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha untuk melayani publik untuk melindungi nama domain internet sekaligus hak kekayaan intelektualnya. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya di acara Workshop Implementasi Kerja Sama DJKI-PANDI mengatakan bahwa pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di era digital ini memang bukan merupakan hal yang baru. 

“Namun demikian, ini masih menjad tantangan yang tidak ringan bagi kita dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan kokoh,” sambung Freddy di Hotel Westin, Rabu (10/2/2021).

Freddy mengatakan bahwa pelindungan KI nama domain lekat dengan merek barang/jasa. Tentunya pemilik paten dan merek tidak ingin KI mereka digunakan sebagai nama domain pihak lain dan begitupun sebaliknya. Hal itu dapat dihindari apabila pemilik merek dan nama domain mendaftarkan kekayaan intelektual dan nama domain sekaligus. 

Senada dengan Freddy, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo juga menjelaskan bahwa pendaftaran nama domain sifatnya first come, first serve sehingga akan ada potensi-potensi dispute/ perselisihan meskipun secara umum, dunia memiliki domain name dispute policy. Oleh karena itu, DJKI-PANDI membuat kerjasama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran ini pada masyarakat.

“Semoga dari workshop ini kita akan banyak mendapatkan rencana aksi, yang lalu kemudian bisa kita lakukan di 2021 ini. Apapun rencana itu, PANDI akan siap mendukung rencana DJKI untuk sama-sama bisa menjadi pelayan publik yang baik di bidang kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara,’ ujar Yudho Giri.

Freddy juga berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan lagi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga potensi pelanggaran KI dapat lebih diminimalisir.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya