DJKI dan LMK Bahas Perubahan Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengundang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membahas perubahan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM No. 20 Tahun 2021 di Ruang Rapat Dirjen KI Razilu pada 16 Desember 2021. Rapat ini merupakan upaya DJKI untuk memastikan sistem penarikan dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi lebih optimal sehingga kesejahteraan insan musik lebih baik.


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya