DJKI Canangkan 2019 Sebagai Tahun Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan Tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri. Hal ini sebagai fokus target DJKI dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Desain Industri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat acara Diskusi dan Konferensi Pers Pencanangan Tahun 2019 Sebagai Tahun Desain Industri yang di gelar di Hotel Crowne Plaza Bandung, Selasa (12/3/2019).

Freddy Harris menyampaikan bahwa untuk menuju negara maju, bangsa ini perlu memanfaatkan kekayaan intelektual yang memiliki daya saing dalam sektor industri, salah satunya melalui Desain Industri. Banyak potensi desain industri yang dihasilkan masyarakat Indonesia, yang berasal dari individu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), maupun dari Perguruan Tinggi.

"Jadi di kita ini banyak orang-orang kreatif, tapi pelindungan terhadap mereka kurang. Dan banyak yang tidak mengerti arti pelindungan kreatifitas itu," ujar Freddy Harris.

Sebagai bukti Indonesia memiliki potensi kreatifitas yang besar yaitu pada tahun 2015, UNESCO mengumumkan Kota Bandung sebagai salah satu kota kreatif dalam bidang desain dan fashion.

Selain itu, melihat data permohonan Desain Industri yang diajukan Perguruan Tinggi ke DJKI, dapat dilihat bahwa 2 (dua) dari 5 (lima) permohonan terbanyak berasal dari Perguruan Tinggi asal Bandung, yaitu Universitas Telkom dan Institut Teknologi Bandung.

"Makanya kami canangkan tahun ini sebagai tahun Desain Industri di Bandung, karena saya tahu, Bandung kota kreatif," ucap Freddy Harris.

Hal membanggakan lainnya datang dari ajang Good Design Award Tahun 2018 (G-Mark) ke-62 yang diselenggarakan di Jepang. Diajang kompetisi desain berskala internasional tersebut, Indonesia sukses menghadirkan 7 (tujuh) produk yang mendapatkan penghargaan G-Mark Best 100 dan G-Mark Good Design.

Data diatas menunjukan bahwa potensi KI dari segi desain industri sangat besar untuk menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu, desain industri perlu dilindungi untuk mendapat kepastian hukum. Namun, nyatanya permohonan desain industri masih minim.

"Masyarakat masih merasa ngapain daftar, mereka anggap tidak ada gunanya. Nah, kita sosialisasikan pendaftaran itu ada gunanya, jangan sampai terjadi, ketika ada barangnya, membuat industri produknya, ternyata ada orang lain yang memiliki," FreddyHarris menjelaskan.

Menurut Freddy Harris, pendaftaran desain industri setiap tahunnya di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya dengan China, negara tersebut setiap tahun menerima pendaftaran desain industri mencapai 500 ribu permohonan.

"Di kita, tiap tahunnya hanya 4000 pendaftaran saja untuk desain industri," ucapnya.

Dengan dicanangkannya tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya