DJKI - BPOM Kuatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Peredaran Obat Komestik Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menerima lawatan Direktur Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizkal yang bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 24 Maret 2022.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi penguatan terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya berkaitan dengan produk ilegal obat-obatan dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.

Menurut Anom, peredaran obat-obatan dan kosmetik palsu dan ilegal tersebut sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.Terlebih, saat ini sudah ada beberapa aduan dari para pemilik brand produk kecantikan yang mengeluhkan penjualan kosmetik palsu di beberapa loka pasar atau market place Indonesia.

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, DJKI bersama BPOM; Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Bareskrim POLRI yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List perlu menjalin kesepakatan bersama dengan para pengelola loka pasar atau market place serta pasar tradisional untuk menindak para pelanggar.

“Jadi selain Indonesia ingin keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, terbentuknya Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List yang terpenting adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu,” kata Anom.



Menyambung soal maraknya peredaran obat dan kosmetik palsu, Direktur Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Rizkal mengatakan rata-rata obat-obat kosmetik itu merajalela karena salah satunya adalah mudahnya masyarakat menjual dan membeli produk melalui loka pasar.

Selain itu, Rizkal membeberkan modus yang sering digunakan para pedagang dalam menjual produk kosmetik palsunya, yaitu dengan menyertakan ijin edar palsu yang disematkan di dalam kemasan produknya.

“Biasanya modusnya adalah ada satu produk kosmetik yang komposisi bahannya tidak mengandung bahan berbahaya yang dimasukkan ke Badan POM untuk minta ijin edar, tapi setelah dapat ijin edar, dia buatlah produk yang mengandung zat kimia berbahaya kemudian dijual dengan menggunakan ijin edar yang didapat sebelumnya,” ungkapnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

DJKI Rencana Selenggarakan Geographic Indication Forum Juni 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.

Selasa, 2 April 2024

Selengkapnya