DJKI - BPOM Kuatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Peredaran Obat Komestik Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menerima lawatan Direktur Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizkal yang bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 24 Maret 2022.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi penguatan terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya berkaitan dengan produk ilegal obat-obatan dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.

Menurut Anom, peredaran obat-obatan dan kosmetik palsu dan ilegal tersebut sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.Terlebih, saat ini sudah ada beberapa aduan dari para pemilik brand produk kecantikan yang mengeluhkan penjualan kosmetik palsu di beberapa loka pasar atau market place Indonesia.

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, DJKI bersama BPOM; Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Bareskrim POLRI yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List perlu menjalin kesepakatan bersama dengan para pengelola loka pasar atau market place serta pasar tradisional untuk menindak para pelanggar.

“Jadi selain Indonesia ingin keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, terbentuknya Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List yang terpenting adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu,” kata Anom.



Menyambung soal maraknya peredaran obat dan kosmetik palsu, Direktur Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Rizkal mengatakan rata-rata obat-obat kosmetik itu merajalela karena salah satunya adalah mudahnya masyarakat menjual dan membeli produk melalui loka pasar.

Selain itu, Rizkal membeberkan modus yang sering digunakan para pedagang dalam menjual produk kosmetik palsunya, yaitu dengan menyertakan ijin edar palsu yang disematkan di dalam kemasan produknya.

“Biasanya modusnya adalah ada satu produk kosmetik yang komposisi bahannya tidak mengandung bahan berbahaya yang dimasukkan ke Badan POM untuk minta ijin edar, tapi setelah dapat ijin edar, dia buatlah produk yang mengandung zat kimia berbahaya kemudian dijual dengan menggunakan ijin edar yang didapat sebelumnya,” ungkapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Harapkan Profesionalitas Pemeriksa Merek Utama pada Tahun Merek 2023

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan harapannya akan kinerja para pemeriksa merek dilaksanakan penuh integritas dan profesionalitas, utamanya di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Pemeriksa Merek Utama dan Komisi Banding Paten.

Senin, 29 Mei 2023

DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi.

Jumat, 26 Mei 2023

Tunjukan Apresiasi, USTR Serahkan Sertifikat ILEA Bangkok Kepada DJKI

Assistant United States Trade Representative (USTR) Daniel Lee menyerahkan sertifikat dari the International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo sebagai mitra penegakan hukum di kawasan ASEAN, di Aula Oemar Ali Said, 23 Mei 2023.

Rabu, 24 Mei 2023

Selengkapnya